For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Also known as: PMK 67/PMK.03/2011 · PMK No. 67/PMK.03/2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:4 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak. Kebijakan ini mengatur bahwa NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, atas nama Menteri Keuangan, bertanggung jawab untuk menetapkan NJOPTKP untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. Peraturan ini juga mencakup bentuk formulir keputusan mengenai penetapan NJOPTKP yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000.

(-)