on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Also known as: Permendagri 9/2022 · Permendagri No. 9 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga dilengkapi dengan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.