on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 8/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2020 ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat terwujud.
Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, termasuk menetapkan produk hukum daerah, penyusunan kelembagaan, penempatan personel, perencanaan pelayanan, alokasi anggaran, penilaian kinerja, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh Bupati dengan dibantu oleh Instansi Vertikal di Daerah. Urusan ini meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, penanganan konflik sosial, koordinasi antarinstansi, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah.