on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 9/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042 menetapkan pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional dan provinsi di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Daerah, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dan Kawasan Industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan, pembinaan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, penataan kegiatan industri, dan pengawasan pembangunan Kawasan Industri. Industri Unggulan Daerah mencakup berbagai sektor seperti industri makanan, minuman, tekstil, logam, dan lainnya, yang dikembangkan secara berkelanjutan melalui tiga tahapan periode hingga tahun 2042.
RPIK 2022-2042 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, strategi dan program pembangunan industri. Pelaksanaan pembangunan industri daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang menjalin sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan menyiapkan sumber daya manusia dan mendorong kemitraan industri kecil dan menengah dengan industri skala besar. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, dan sumber pembiayaan lain yang sah. Bupati membuat laporan tahunan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan RPIK.