For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Also known as: PP 38/1963 · PP No. 38 Tahun 1963 · PP Nomor 38 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:24 September 1960Publication Date:19 Juni 1963
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1960
Publication Date19 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menetapkan badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, sebagai pengecualian dari ketentuan umum yang hanya mengizinkan warga negara Indonesia dengan kewarganegaraan tunggal untuk memiliki hak milik atas tanah. Badan-badan hukum yang ditunjuk meliputi Bank Negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, serta badan-badan keagamaan dan sosial. Bank Negara dapat memiliki tanah untuk keperluan bangunan dan perumahan pegawai, dengan syarat tanah yang tidak diperlukan harus dialihkan dalam waktu satu tahun. Perkumpulan Koperasi Pertanian dibatasi pada tanah pertanian sesuai batas maksimum yang ditetapkan. Badan keagamaan dan sosial dapat memiliki tanah untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan usaha mereka. Semua badan hukum ini harus melaporkan kepemilikan tanahnya kepada Menteri Pertanian/Agraria dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, badan-badan hukum pada pasal 1 huruf a dan b wajib melaporkan kepemilikan tanah kepada Menteri Pertanian/Agraria. 2. Badan-badan keagamaan dan sosial harus melaporkan kepemilikan tanah saat meminta penunjukan sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik. 3. Menteri Pertanian/Agraria dapat meminta badan hukum untuk mengalihkan atau mengubah status tanah jika bertentangan dengan ketentuan pasal 2, 3, dan 4.

(-)