For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1961 tentang Perubahan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Also known as: Keppres 101/1961 · Keppres No. 101 Tahun 1961 · Keppres Nomor 101 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1961Publication Date:22 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1961
Publication Date22 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 19 Desember 1960 No. 332 tahun 1960 sepanjang mengenai uang sidang Anggota-Anggota.

Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menyempurnakan keanggotaan dan pemberian tunjangan/uang sidang Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Keputusan ini menerima permintaan berhenti Nj. S. Oto Iskandardinata sebagai anggota dan mengangkat Sdr. Darsono sebagai anggota baru. Selain itu, keputusan ini mengubah ketentuan mengenai uang sidang anggota, menetapkan tunjangan bulanan tetap sebesar Rp. 1.250 untuk Ketua dan Anggota Badan. Pengeluaran terkait dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kesejahteraan Sosial. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Februari 1961.

(-)

(-)