Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, serta mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang meliputi Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3, dan Tinjauan Ulang Kinerja K3. Penerapan SMK3 ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu potensi bahaya tinggi (pekerjaan berbahaya, tenaga kerja >= 100 orang, atau nilai kontrak > Rp. 100.000.000.000,-) dan potensi bahaya rendah (pekerjaan tidak berbahaya, tenaga kerja < 100 orang, atau nilai kontrak < Rp. 100.000.000.000,-). Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi, sementara potensi bahaya rendah melibatkan Petugas K3 konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Pokja ULP. Biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dialokasikan dalam biaya umum.