For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor

Also known as: Perda Kabupaten Alor 7/2019 · Perda Kabupaten Alor No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2019Publication Date:15 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date15 Agustus 2019
Publication Date15 Agustus 2019
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 506).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Alor. BPPD merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala BPPD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPD memiliki wewenang dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, melakukan koordinasi pembangunan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan, mengelola perbatasan antar pemerintah daerah, dan melakukan penegasan serta fasilitasi perselisihan batas daerah. Tugas pokok BPPD meliputi menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Fungsi BPPD mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penjagaan dan pemeliharaan tanda batas, pelaksanaan bantuan fasilitasi penegasan batas wilayah negara, pelaksanaan bantuan inventarisasi potensi sumber daya, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, serta pelaksanaan pengelolaan perbatasan antar pemerintah daerah.

1. Pejabat yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)