For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 23/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kebumen, serta Unit Pelaksana Teknis (UPTD) di bawahnya. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang sumber daya air, pertambangan, dan energi, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pembangunan dan pemeliharaan prasarana, pengawasan dan pengendalian teknis, pengaturan pemanfaatan sumber daya, fasilitasi koordinasi dan kerjasama, pengelolaan perizinan, serta pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Struktur organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Program, Bidang Irigasi, Bidang Sungai dan Drainase, Bidang Pertambangan dan Energi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi, masing-masing dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.

(-)

(-)