For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 3/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan. Secara rinci, diatur mengenai tugas dan susunan dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk asisten yang mengoordinasikan biro-biro di Sekretariat Daerah, bagian-bagian di Sekretariat DPRD, inspektur pembantu di Inspektorat, bidang-bidang di berbagai Dinas, serta bidang-bidang di berbagai Badan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, sehingga diharapkan aparatur sipil negara memiliki integritas, profesionalitas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.

(-)

(-)