For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase

Also known as: Perda Kota Bekasi 6/2020 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 September 2020Publication Date:10 September 2020
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Drainase
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date10 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 6 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan andal dalam pelayanan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, sekaligus meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.

Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan dan pola penyelenggaraan sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase yang berwawasan lingkungan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, serta memberikan bantuan teknis.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan sistem drainase (penyusunan rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci), pelaksanaan konstruksi (pembangunan baru dan normalisasi), operasi dan pemeliharaan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi, perizinan kegiatan yang berdampak pada sistem drainase, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, hak dan kewajiban pihak terkait, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama antar instansi, serta larangan terkait perusakan sistem drainase.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap orang dan badan hukum untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan sistem drainase, mencegah kerugian, serta memelihara prasarana dan sarana. Alih fungsi lahan harus memastikan debit air sebelum dan sesudah pembangunan tetap sama (zero run off) melalui pembangunan embung, kolam retensi/detensi, sumur resapan, biopori, dan penghijauan. Bangunan gedung wajib memiliki fasilitas tampungan dan resapan air hujan serta menerapkan sistem drainase ramah lingkungan.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 42 huruf g dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 42 huruf a sampai f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).