For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban

Also known as: PERPRES 82/2008 · PERPRES No. 82 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKesekretariatan Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Kesekretariatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Tugas utama sekretariat meliputi pelayanan administratif untuk mendukung kegiatan lembaga, pengelolaan kepegawaian, program, anggaran, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi permohonan perlindungan, kompensasi, restitusi, pengaduan masyarakat, dan ketatausahaan. Sekretariat ini terdiri dari maksimal lima bagian, masing-masing dengan maksimal tiga subbagian. Jabatan struktural dalam sekretariat diatur dalam eselon tertentu, dan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan mempertimbangkan usulan lembaga terkait.

(-)

(-)