on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 26/2023 · Permendag No. 26 Tahun 2023 · Permendag Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban administrasi, kelancaran, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mencakup jenis peraturan perundang-undangan yang dapat disusun oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri), penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, pengesahan atau penetapan rancangan peraturan perundang-undangan, pengundangan, partisipasi masyarakat, serta ketentuan lain-lain terkait sosialisasi dan notifikasi peraturan. Diatur pula mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Analisis Dampak dalam penyusunan peraturan, yang meliputi identifikasi masalah, identifikasi tujuan, alternatif tindakan, analisis biaya dan manfaat, pemilihan opsi, dan strategi implementasi. Selain itu, diatur pula mengenai uji kesesuaian dalam hal rancangan Peraturan Menteri terkait dengan perjanjian perdagangan internasional.