on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 4/2025 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta untuk menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi Pegawai ASN.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu, dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas Kerja meliputi fleksibel secara lokasi (di kantor selain lokasi penempatan, di rumah, atau di lokasi lain) dan fleksibel secara waktu (Fleksibilitas Kerja sif dan Fleksibilitas Kerja dinamis). Fleksibilitas Kerja dinamis meliputi jam kerja fleksibel, pemadatan hari kerja, pengganti hari libur, dan penyesuaian jam masuk dan jam pulang Pegawai ASN.
Penerapan Fleksibilitas Kerja harus mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus Pegawai ASN, serta tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis Fleksibilitas Kerja yang berlaku di lingkungan instansinya, dan pimpinan Unit Organisasi menetapkan penjadwalannya. Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus kepada pimpinan Unit Organisasi.