on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Also known as: Perda Kota Kendari 10/2011 · Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dibentuk dengan tujuan untuk penghijauan, mewujudkan kawasan hunian yang asri, menciptakan keseimbangan antara ruang terbuka hijau dan ruang terbangun, menanggulangi penurunan kualitas lingkungan, menciptakan keindahan kota, dan membuka daerah resapan air.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) meliputi pencegahan erosi, pengaturan tata air, memberikan nilai estetika, melindungi dari sinar matahari, mengurangi polusi udara dan kebisingan, perlindungan plasma nutfah, dan pengamanan kawasan lindung perkotaan. Manfaat RTH adalah sebagai sarana identitas daerah, penelitian, rekreasi, peningkatan ekonomi lahan, menumbuhkan kebanggaan daerah, aktivitas sosial, ruang evakuasi darurat, perbaikan iklim mikro, dan peningkatan cadangan oksigen.
Jenis RTH terdiri dari RTH publik dan privat. RTH publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pelaku pembangunan, sementara RTH privat dikelola oleh perseorangan atau badan hukum. Jenis RTH meliputi jalan, taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan, perkantoran, hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olahraga, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur SUTT/SUTET, sempadan sungai/pantai/bangunan, lajur pengaman, daerah penyangga lapangan udara, dan taman atap. Lokasi dan luas RTH diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Pengelolaan RTH dilaksanakan berdasarkan perencanaan tata ruang atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Setiap pemilik rumah tinggal, pengembang perumahan, bangunan kantor, hotel, industri, dan bangunan umum lainnya wajib melakukan penanaman pohon pelindung dan penghijauan sesuai ketentuan yang berlaku.