For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 13/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan pembelajaran, dan pengembangan manajemen pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan pendidikan, kurikulum, kegiatan pembinaan kesiswaan, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendanaan, pendirian, penambahan, penggabungan dan penutupan lembaga pendidikan, penerimaan peserta didik dan mutasi, pakaian sekolah, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan luar biasa, dan wajib menyusun serta melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

1. Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.