For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2014Publication Date:7 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date07 Februari 2014
Publication Date07 Februari 2014
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2014-2034.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mewujudkan tatanan ruang wilayah provinsi yang produktif dan berwawasan lingkungan.
  • Mendukung pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
  • Berbasis pada perkebunan, pertambangan, pertanian, perikanan, kelautan, perdagangan, industri, pariwisata dan pendidikan.

Ketentuan Substansial:

  • Pengembangan Sistem Pusat-Pusat Kegiatan:
    • PKNp Mamuju (Ibukota Kabupaten Mamuju) – Tampapadang - Belang Belang (MATABE) sebagai pusat kegiatan terpadu kepelabuhanan, kebandarudaraan, industri, perdagangan, pergudangan, peti kemas dan pariwisata.
    • PKW Majene (ibukota Kabupaten Majene) sebagai pusat pendidikan, Pasangkayu (ibukota Kabupaten Mamuju Utara) sebagai PKW yang potensial dikembangkan menjadi agropolitan.
    • PKWp Polewali (ibukota Kabupaten Polewali Mandar) sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa, Mamasa (ibukota Kabupaten Mamasa) sebagai pusat pelayanan pariwisata.
    • PKL Tobadak (Ibukota Kabupaten Mamuju Tengah) sebagai pusat pengembangan Kota Terpadu Mandiri agropolitan),dan Wonomulyo sebagai sentra lumbung beras.
  • Pengembangan Prasarana Wilayah:
    • Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana permukiman, transportasi, informasi, telekomunikasi, energi, sumberdaya air.
    • Pengembangan sistem jaringan penghubung sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, pertambangan dengan kawasan industri, kawasan pergudangan, pasar, kawasan perdagangan, pelabuhan, terminal dan bandara.
  • Peningkatan Fungsi Kawasan Lindung:
    • Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya.
    • Menyelenggarakan upaya terpadu pelestarian fungsi sistem ekologi wilayah.
  • Peningkatan Sumberdaya Hutan Produksi:
    • Mengembangkan areal lahan hutan produksi secara selektif.
    • Mengembangkan agro forestry (hutan perkebunan) di areal sekitar hutan lindung sebagai zona penyangga.
  • Peningkatan Sumberdaya Lahan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan:
    • Mempertahankan areal sentra produksi pertanian lahan basah.
    • Meningkatkan kualitas lahan pertanian.
  • Peningkatan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan:
    • Mengembangkan jenis usaha budidaya perikanan air tawar.
    • Meningkatkan kemampuan dan teknologi perikanan budidaya dan perikanan tangkap.
  • Pengembangan Potensi Pariwisata:
    • Mengembangkan promosi pariwisata.
    • Mengembangkan objek wisata sebagai pendukung daerah tujuan wisata.
  • Pengembangan Potensi Pertambangan:
    • Melakukan kajian dan atau studi kelayakan, eksplorasi sampai ke eksploitasi blok-blok minyak dengan pertimbangan manfaat bagi sebesar besarnya bagi rakyat,daerah dan nasional.
    • Menjaga kelestarian lingkungan dan mengutamakan pemberdayaaan Sumberdaya Manusia (SDM) daerah maupun nasional.
  • Pengembangan Potensi Industri:
    • Mengembangkan agro industri terutama yang berbasis hasil komoditi sektor-sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
    • Mengembangkan industri manufaktur.
  • Pengembangan Potensi Perdagangan:
    • Mengembangkan kawasan perdagangan yang terpadu dengan pengembangan pelabuhan Belang-Belang.
    • Mengembangkan kawasan perdagangan di PKW, PKWp dan PKL.
  • Pengembangan Potensi Pendidikan:
    • Menyelenggarakan pendidikan sebagai pusat ilmu pengetahuan terutama guna mendukung pengembangan sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, pertambangan, industri, perdagangan, pariwisata, sosial budaya dan pendidikan agama.
    • Mengembangkan kota pendidikan Majene sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kompetensi dan sumberdaya manusia.
  • Pengembangan Potensi Permukiman:
    • Menyediakan tempat evakuasi pengungsi bencana alam baik berupa lapangan terbuka di tempat ketinggian ≥30 m di atas permukaan laut atau gedung fasilitas umum bertingkat sedang (4 lantai) di kawasan permukiman padat.
    • Membangun perumahan susun tahan gempa di wilayah perkotaan terutama di PKNp, PKW, PKWp dan PKL yang padat penduduknya.
  • Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia:
    • Membangun kompetensi dan kapasitas baik melalui pendidikan formal maupun non formal serta pelatihan kewirausahaan bagi angkatan kerja di sektor-sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, permukiman, sarana, prasarana dan pemerintahan.
    • Mengembangkan kualitas kehidupan beragama yang harmonis, rukun dan damai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan : a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan pemanfaatan ruangnya sah menurut rencana tata ruang sebelumnya, dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sesuai fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. d. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. e. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : 1) Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2) Yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.