Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
- **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan RKPD, KUA, PPAS, hingga RKA-SKPD. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan anggaran pendapatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah, dan pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pembayaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan DPA-SKPD, DPAL-SKPD, dan SPD.
- **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi anggaran, dan PPKD menyusun laporan keuangan daerah yang disampaikan kepada Walikota dan DPRD.
- **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Dalam hal APBD defisit, ditetapkan sumber pembiayaan untuk menutup defisit. Jika surplus, penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
- **Kekayaan dan Kewajiban:** Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan hutang daerah diatur dalam peraturan ini.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.