For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak korban kekerasan, meliputi perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status korban.
  2. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan, termasuk pengumpulan data, sosialisasi peraturan, pendidikan anti kekerasan, serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan korban, yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau organisasi sosial kemasyarakatan.
  4. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga penyelenggara perlindungan korban, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial dan pemberdayaan, pendidikan dan keagamaan, LSM, dan swasta.
  5. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh PPT, meliputi perlindungan medis, hukum, medicolegal, psikologis, dan ekonomi.
  6. Sumber dana penyelenggaraan perlindungan korban yang dibebankan pada APBD dan sumber-sumber lain yang sah.
  7. Kewajiban PPT untuk melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Bupati secara berkala.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif di Kabupaten Bangka Barat.

(-)

(-)