For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 5/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Effective Date02 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2015 Nomor 91). 2. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2015 Nomor 256).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Laporan Realisasi Anggaran, yang merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. 2. Neraca Daerah, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana daerah. 3. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran. 4. Laporan Operasional, yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. 5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menggambarkan perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran. 6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menggambarkan perubahan ekuitas daerah. 7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)