For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Buru 13/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib lingkungan.
  4. Tertib sungai, saluran, situ/danau, dan mata air.
  5. Tertib bangunan.
  6. Tertib pemilik dan penghuni bangunan.
  7. Tertib usaha.
  8. Tertib usaha rekreasi dan hiburan umum.
  9. Tertib usaha tertentu.
  10. Tertib kesehatan.
  11. Tertib kependudukan.
  12. Tertib sosial.
  13. Tertib peran serta masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Diatur pula kerjasama dan koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, dan 28 dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari, atau denda antara Rp. 1.000.000,00 hingga Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31, dan 32 dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari, atau denda antara Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 25.000.000,00.