For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Widyaiswara

Also known as: Keppres 49/1989 · Keppres No. 49 Tahun 1989 · Keppres Nomor 49 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1989Publication Date:31 Agustus 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Widyaiswara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1989
Publication Date31 Agustus 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Widyaiswara dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Widyaiswara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Widyaiswara dan ditugaskan secara penuh pada unit pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil instansi Pemerintah berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkatan jabatan Widyaiswara, mulai dari Widyaiswara Utama hingga Asisten Widyaiswara Muda, dengan jumlah yang ditetapkan secara spesifik dalam keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)