on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Also known as: Peraturan BRIN 11/2021 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset pengkajian dan penerapan teknologi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN bertanggung jawab kepada Presiden dan menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di berbagai bidang termasuk ketenaganukliran dan keantariksaan. BPPT, sebagai bagian dari BRIN, bertugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan teknologi. BPPT dipimpin oleh Kepala dan didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi. Struktur organisasi BPPT terdiri dari Kepala BPPT, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidang teknologi yang berbeda.