For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 3/2020 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:28 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date28 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, investasi daerah, aset daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

(-)

(-)