For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Layanan Medis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Rumah Sakit Umum Daerah Bangli

Also known as: Perbup Bangli 4/2026 · Perbup Bangli No. 4 Tahun 2026 · Perbup Bangli Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
Kesehatan & FarmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati Bangli
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada layanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan medis tersebut sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLUD dan penyesuaian rincian objek retribusi daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip penetapan tarif yang didasarkan pada asas gotong royong, keadilan, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tujuan menutup biaya operasional tanpa mencari keuntungan. Biaya layanan dipikul bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui mekanisme subsidi pemerintah atau subsidi silang. Struktur tarif terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan, yang mencakup jasa medis, jasa tenaga kesehatan, dan jasa tenaga lainnya. Klasifikasi tindakan medis dibagi menjadi tindakan sedang, berat, khusus, dan canggih. Perhitungan tarif dibedakan berdasarkan jenis layanan rawat jalan (reguler dan non-reguler) serta komponen biaya yang meliputi rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Bagi pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, besaran tarif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja sama yang berlaku.

(-)

(-)