For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Atas P.S. Ir. Surachman dari Presiden Balai Perguruan Tinggi dan Prof. Dr. Supomo Sebagai Penggantinya

Also known as: Keppres 34/1951 · Keppres No. 34 Tahun 1951 · Keppres Nomor 34 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1951Publication Date:17 Maret 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Atas P.S. Ir. Surachman dari Presiden Balai Perguruan Tinggi dan Prof. Dr. Supomo Sebagai Penggantinya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1951
Publication Date17 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk merespons usulan pemberhentian Ir. Surachman dari jabatannya sebagai Presiden Balai Perguruan Tinggi Indonesia atas permintaan sendiri, dan pengangkatan Prof. Mr. Dr. Supomo sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan terhadap usulan tersebut. Dalam keputusan ini, Ir. Surachman diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Prof. Mr. Dr. Supomo diangkat dengan ketentuan mengenai gaji pokok dan keuntungan sah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya, serta adanya kemungkinan perubahan jika terdapat kekeliruan dalam penetapan. Keputusan ini juga disebarluaskan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)