on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Atas P.S. Ir. Surachman dari Presiden Balai Perguruan Tinggi dan Prof. Dr. Supomo Sebagai Penggantinya
Also known as: Keppres 34/1951 · Keppres No. 34 Tahun 1951 · Keppres Nomor 34 Tahun 1951
Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk merespons usulan pemberhentian Ir. Surachman dari jabatannya sebagai Presiden Balai Perguruan Tinggi Indonesia atas permintaan sendiri, dan pengangkatan Prof. Mr. Dr. Supomo sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan terhadap usulan tersebut. Dalam keputusan ini, Ir. Surachman diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Prof. Mr. Dr. Supomo diangkat dengan ketentuan mengenai gaji pokok dan keuntungan sah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya, serta adanya kemungkinan perubahan jika terdapat kekeliruan dalam penetapan. Keputusan ini juga disebarluaskan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.