on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan karena BPD Kalimantan Selatan dinilai memiliki prospek yang baik dalam menghasilkan laba. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai upaya untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPD Kalimantan Selatan menjadi Rp. 10.263.925.568,- (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
BPD Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal ini.