on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 6/2023 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dukungan antisipasi isu lingkungan global, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
RPPLH ini memiliki sasaran untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang memberikan daya dukung bagi pembangunan berkelanjutan melalui pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), keanekaragaman hayati, serta pengendalian perubahan iklim. Selain itu, RPPLH juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan fungsi ekosistem serta keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan melalui unit ekosistem DAS/Sub DAS dan sumber mata air, serta menjaga daya dukung dan daya tampung pada setiap ruang ekosistem.
RPPLH Kabupaten Banyuasin Tahun 2021-2050 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung Kabupaten Banyuasin, permasalahan dan target lingkungan hidup, serta kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2021-2050. RPPLH ini menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten, yang materi muatannya berkenaan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RPPLH disusun menggunakan pendekatan jasa lingkungan yang terdiri atas berbagai jenis jasa lingkungan seperti penyediaan pangan, air bersih, serat, energi, sumber daya genetik, pengaturan iklim, pengaturan aliran air dan banjir, tempat tinggal dan ruang hidup, rekreasi dan ekoturisme, estetika alam, pendukung pembentukan lapisan tanah dan pemeliharaan kesuburan, pendukung siklus hara, pendukung produksi primer, dan pendukung biodiversitas.
RPPLH memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Dalam menetapkan rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, Pemerintah Kabupaten mempertimbangkan aspek karakteristik ekoregion, daya dukung dan daya tampung, potensi resiko kerusakan dan pencemaran lingkungan, dan menetapkan sumber daya alam yang dimanfaatkan dan dicadangkan.