For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Buol 7/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2003 Nomor 23 Seri C Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
  5. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Penagihan didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  9. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
  10. Sanksi Administrasi: Jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang, ditagih dengan STRD. Penagihan didahului dengan Surat Teguran.
  11. Tata Cara Penagihan: Surat Teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Wajib Retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah menerima surat teguran.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar. Bupati harus memberi keputusan dalam 6 bulan sejak Surat Keberatan diterima.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati harus memberikan keputusan dalam 6 bulan. Jika dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% per bulan untuk paling lama 12 bulan.
  14. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  15. Peninjauan Tarif: Tarif Retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  16. Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  17. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

1. Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.