For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo

Also known as: Permen Ristekdikti 11/2015 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 April 2015Publication Date:22 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date23 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Gorontalo dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNG terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNG, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengelola bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung fungsi akademik dan administratif UNG.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Gorontalo disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)