For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:18 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date18 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (APBD Perubahan 2018) menetapkan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah agar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami penurunan, sementara anggaran belanja daerah juga mengalami penurunan. Perubahan ini berdampak pada surplus/defisit anggaran dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Perubahan 2018. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)