For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan

Also known as: Permenkes 9/2025 · Permenkes No. 9 Tahun 2025 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2025Publication Date:26 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date08 Agustus 2025
Publication Date26 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 210).

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, sejalan dengan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan. UPT Bidang Pelatihan Kesehatan bertugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian, dan juga di luar lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan, setelah mendapat persetujuan Kepala Pusat. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengembangan metode dan teknologi pembelajaran; pelaksanaan pelatihan yang terintegrasi; penjaminan mutu program pelatihan; pelaksanaan uji kompetensi; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan data dan informasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi. Klasifikasi UPT terdiri atas Balai Besar Pelatihan Kesehatan dan Balai Pelatihan Kesehatan. Susunan organisasi terdiri atas kepala, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kepala UPT dapat membentuk instalasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT, dengan persetujuan Kepala Pusat. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Proses bisnis antarunit organisasi didasarkan pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Kepala Pusat secara berkala.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembinaan administratif dan teknis terhadap UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dialihkan kepada Kepala Pusat. Peralihan ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)