Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, sejalan dengan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan. UPT Bidang Pelatihan Kesehatan bertugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian, dan juga di luar lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan, setelah mendapat persetujuan Kepala Pusat. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengembangan metode dan teknologi pembelajaran; pelaksanaan pelatihan yang terintegrasi; penjaminan mutu program pelatihan; pelaksanaan uji kompetensi; pelaksanaan kerja sama; pengelolaan data dan informasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi. Klasifikasi UPT terdiri atas Balai Besar Pelatihan Kesehatan dan Balai Pelatihan Kesehatan. Susunan organisasi terdiri atas kepala, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kepala UPT dapat membentuk instalasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT, dengan persetujuan Kepala Pusat. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Proses bisnis antarunit organisasi didasarkan pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Kepala Pusat secara berkala.