on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG KESEHATAN
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 33/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui kepastian hukum bagi penyelenggara sarana kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa kesehatan, yang memerlukan izin sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan pengendalian usaha kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, termasuk izin toko obat, balai pengobatan swasta, klinik, rumah sakit bersalin, rumah sakit, optikal, praktik dokter (umum/spesialis/gigi), praktik bidan, praktik perawat, apotek, tukang gigi, pengobatan tradisional/alternatif, panti pijat tradisional, salon kecantikan, izin kerja perawat, apoteker pengganti/pendamping/asisten apoteker, dan laboratorium kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai surat keterangan/rekomendasi seperti sertifikat penyuluhan bagi perusahaan makanan dan rekomendasi laik sehat lingkungan kerja.
Hak dan Kewajiban: