For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 33/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2004 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui kepastian hukum bagi penyelenggara sarana kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa kesehatan, yang memerlukan izin sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan pengendalian usaha kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, termasuk izin toko obat, balai pengobatan swasta, klinik, rumah sakit bersalin, rumah sakit, optikal, praktik dokter (umum/spesialis/gigi), praktik bidan, praktik perawat, apotek, tukang gigi, pengobatan tradisional/alternatif, panti pijat tradisional, salon kecantikan, izin kerja perawat, apoteker pengganti/pendamping/asisten apoteker, dan laboratorium kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai surat keterangan/rekomendasi seperti sertifikat penyuluhan bagi perusahaan makanan dan rekomendasi laik sehat lingkungan kerja.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.
  • Tata cara memperoleh izin meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
  • Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam surat izin.
  • Pengalihan izin memerlukan persetujuan Kepala Daerah dan dikenakan retribusi sebesar 75% dari tarif retribusi yang berlaku.
  • Izin memiliki masa berlaku yang ditentukan berdasarkan jenis izin dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 tahun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka surat izin operasional dan atau surat izin lainnya yang sejenis dengan surat izin yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin berakhir dan wajib menyesuaikan izin sesuai Peraturan Daerah ini setelah berakhir masa berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.