For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Gas Industri

Also known as: PP 8/1983 · PP No. 8 Tahun 1983 · PP Nomor 8 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:13 April 1983Publication Date:13 April 1983
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Gas Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1983
Publication Date13 April 1983
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) — yakni peraturan pelaksana yang berada di bawah Undang‑Undang.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri. Dokumen menyatakan aturan substantif baru mengenai asal dan mekanisme penambahan modal negara.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Tidak secara eksplisit. Dalam teks PP ini tidak disebutkan bahwa PP Nomor 8 Tahun 1983 menggantikan atau mencabut peraturan tertentu. PP ini berdiri sebagai aturan spesifik mengenai penambahan penyertaan modal pada PT Aneka Gas Industri.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Secara langsung PP ini tidak menyatakan mengubah ketentuan PP sebelumnya. Namun implementasinya merujuk dan harus memperhatikan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (beserta perubahan dengan PP Nomor 24 Tahun 1972) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 yang mendirikan PT Aneka Gas Industri. Dengan demikian PP ini bersifat menambah/menetapkan tindakan (penambahan modal) berdasarkan kerangka peraturan yang sudah ada, bukan mengubah redaksional PP11/1971 atau PP12/1969.

  • Dasar Hukum dan Hubungan Regulasi:
    PP ini didasarkan pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), KUHD (Staatsblad 1847/23) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang‑Undang No.4/1971, serta beberapa PP terkait (PP No.12/1969, PP No.24/1972, dan PP No.11/1971). Oleh karena itu PP ini merupakan pelaksanaan kebijakan negara dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi dan berkaitan erat dengan peraturan pelaksana bentuk usaha negara dan perseroan.

  • Status Berlaku:
    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 April 1983 (Pasal 5). Sebagai Peraturan Pemerintah, ketentuan ini mengikat pihak‑pihak yang disebutkan dan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan aturan pelaksana terkait.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama PP ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri dengan menambah penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut (Menimbang a).

    • Latar belakang teknisnya adalah ketersediaan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam yang dapat dipisahkan dan dialihkan sebagai penyertaan modal (Menimbang b dan Pasal 2 ayat (1)).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Negara/Instansi: Melaksanakan penambahan penyertaan modal dengan tahapan pemisahan aset dan penilaian nilai aset. Menteri Keuangan wajib menetapkan besarnya nilai penambahan modal berdasarkan penilaian bersama Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan (Pasal 2 ayat (2)).

    • Kewajiban PERTAMINA: Menyediakan/menyerahkan sebagian kekayaan negara (unit mesin zat asam) untuk dipisahkan sebagai penyertaan modal — pelaksanaan teknis penyerahan tidak dirinci dalam PP dan diarahkan pada ketentuan selanjutnya atau aturan pelaksana.

    • Hak PT Aneka Gas Industri: Menerima penambahan modal negara sehingga dapat memperkuat struktur modal dan melaksanakan pengembangan usaha; hak‑hak korporasi lainnya diatur menurut KUHD dan peraturan perseroan.

  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan KUHD (Staatsblad 1847/23 dan perubahannya) dan memerhatikan PP tentang Persero (PP No.12/1969 jo. PP No.24/1972) (Pasal 3).

    • Penilaian nilai aset dilakukan secara bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan — prinsip transparansi/penilaian resmi untuk penentuan nilai penyertaan (Pasal 2 ayat (2)).

    • Keputusan mengenai hal‑hal yang belum diatur akan diselesaikan melalui ketentuan tersendiri (Prinsip kelengkapan dan pelaksanaan bertahap — Pasal 4).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Identifikasi aset: sebagian kekayaan negara pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam diidentifikasi untuk pemisahan (Pasal 2 ayat (1)).

    • Penilaian: nilai penambahan modal ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan (Pasal 2 ayat (2)).

    • Pemisahan dan pengalihan: pemisahan kekayaan negara dilakukan supaya aset tersebut menjadi penyertaan modal negara ke PT Aneka Gas Industri — prosedur teknis pengalihan tidak dirinci dan tunduk pada ketentuan KUHD dan PP Persero (Pasal 3 dan Menimbang b).

    • Pelaksanaan korporasi: setiap tindakan yang terkait dengan perubahan struktur modal dan pendaftaran saham mengikuti ketentuan KUHD dan PP No.12/1969 (Pasal 3).

    • Ketentuan pelengkap: hal‑hal yang belum cukup diatur diserahkan untuk diatur terpisah oleh instansi berwenang sesuai kebutuhan (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 April 1983 (Pasal 5).

    • Pelaksanaan penambahan modal harus dilakukan setelah penetapan nilai oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan (Pasal 2 ayat (2)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • PT Aneka Gas Industri adalah entitas yang sudah berdiri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 1971; PP ini menetapkan tindakan penambahan modal terhadap entitas tersebut tanpa mengubah status pendiriannya.

    • Pemisahan aset dari PERTAMINA harus dilakukan untuk kepentingan penyertaan modal; mekanisme teknis pengalihan dan administrasi berikutnya akan mengikuti ketentuan KUHD dan PP Persero serta ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan jika diperlukan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • PP ini tidak menetapkan batas waktu konkret untuk penyelesaian pemisahan aset, penilaian, atau pendaftaran modal tambahan. Batas waktu pelaksanaan diharapkan diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang atau melalui peraturan pelaksana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.

  • Grandfathering Clauses:

    • PP ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" eksplisit. Namun karena tindakan ini menyangkut penambahan modal terhadap persero yang sudah ada, segala hak dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PT Aneka Gas Industri dan PERTAMINA tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh peraturan atau perjanjian baru. Pengaturan rinci mengenai konsekuensi bagi kontrak/izin yang sudah ada perlu diatur dalam ketentuan pelaksana bila diperlukan (Pasal 4).

Tidak mengatur sanksi