on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Also known as: Perda Kabupaten Sorong 7/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.
Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan drainase.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah dan jenis tempat yang memproduksi sampah. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.