Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan dari Rp4.739.941.289.370,00 menjadi Rp4.705.512.209.126,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bertambah, belanja daerah yang berkurang, serta pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran berupa Penyertaan Modal Daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.