For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date29 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Anggaran DPRD terdiri dari pos DPRD dan pos Sekretariat DPRD.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, TKI, dan tunjangan reses.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
  4. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
  5. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD dan dikelola oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)