For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Penjualan Minuman Keras Dalam Daswati II Sleman

Also known as: Keppres 41/1961 · Keppres No. 41 Tahun 1961 · Keppres Nomor 41 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Penjualan Minuman Keras Dalam Daswati II Sleman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualan minuman keras di Daerah Swantara Tingkat II Sleman. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 9 Maret 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)