Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025. Perubahan ini meliputi penambahan dan penyesuaian pada analisis isu strategis, sasaran pokok, indikator kinerja sasaran, target kinerja sasaran, penetapan tahapan, arah dan prioritas pembangunan, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010. RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPN Tahun 2005-2025 dan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, serta mempedomani RTRW Kota Depok Tahun 2012-2032. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup.