Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perubahan RPJMD ini mencakup penyesuaian nomenklatur indikator tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, urusan pemerintahan daerah, perubahan indikator kinerja tujuan, sasaran, program, serta penyesuaian proyeksi target indikator kinerja.
Maksud dari perubahan RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD untuk tahun 2020-2021, penyusunan Perubahan Renstra PD Tahun 2016-2021, dan penyusunan Renja PD untuk tahun 2020-2021.
Ruang lingkup perubahan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 meliputi lingkup waktu perencanaan tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, dan lingkup substansi perubahan meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, program urusan beserta indikator dan target kinerjanya. Detail perubahan RPJMD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.