Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Latar belakang dan tujuan dari penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Analis Standardisasi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi pusat.
- Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, terdiri atas Analis Standardisasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang meliputi identitas jabatan, persyaratan jabatan, dan kompetensi jabatan. Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Analis Standardisasi.
- Kompetensi jabatan terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
- Kompetensi Teknis meliputi Pembinaan penerapan Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Pengelolaan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- Kompetensi Manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.