Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis standar pelayanan minimal pada Lampiran 1 terkait keselamatan, seperti jam istirahat pengemudi, pintu keluar/masuk penumpang, ban, rel korden, alat pembatas kecepatan, pegangan tangan, pintu keluar masuk pengemudi, kelistrikan audio visual, dan sabuk keselamatan. Selain itu, ditambahkan larangan merokok pada standar pelayanan minimal kenyamanan. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 13a, 13b, dan 13c yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran standar pelayanan minimal, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin yang dikenakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perusahaan angkutan umum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 14 diubah untuk mewajibkan perusahaan angkutan umum menyesuaikan standar pelayanan minimal dalam waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan bertanggung jawab terhadap kelaikan kendaraan bermotor yang dioperasikan.