For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Also known as: Permenhub 27/2015 · Permenhub No. 27 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:4 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis standar pelayanan minimal pada Lampiran 1 terkait keselamatan, seperti jam istirahat pengemudi, pintu keluar/masuk penumpang, ban, rel korden, alat pembatas kecepatan, pegangan tangan, pintu keluar masuk pengemudi, kelistrikan audio visual, dan sabuk keselamatan. Selain itu, ditambahkan larangan merokok pada standar pelayanan minimal kenyamanan. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 13a, 13b, dan 13c yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran standar pelayanan minimal, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin yang dikenakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perusahaan angkutan umum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 14 diubah untuk mewajibkan perusahaan angkutan umum menyesuaikan standar pelayanan minimal dalam waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan bertanggung jawab terhadap kelaikan kendaraan bermotor yang dioperasikan.

Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan massal berbasis jalan wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan massal berbasis jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Penyelenggara Angkutan Massal Berbasis Jalan yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administratif, Perusahaan angkutan umum dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 297, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 304, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 311, dan Pasal 313 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.