on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN KESENIAN TRADISIONAL
Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 1/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan kesenian tradisional di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah kesenian tradisional semakin tergeser oleh budaya lain, padahal kesenian tradisional merupakan modal pengembangan kota sebagai kota seni, budaya, dan wisata. Pelestarian kesenian tradisional bertujuan untuk:
Ruang lingkup pelestarian meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan seni tradisional. Strategi pelestarian mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan penyebarluasan informasi kesenian tradisional. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pelestarian, standar pelayanan minimal, mengatur pemanfaatan kesenian tradisional, dan memfasilitasi pengembangan kapasitas. Perangkat Daerah terkait bertanggung jawab melaksanakan wewenang ini. Pemerintah Daerah juga berhak memberikan anugerah seni dan menjalin kerjasama dengan daerah lain terkait pelestarian kesenian tradisional.