on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Perbatubaraan Nasional
Also known as: Keppres 17/1993 · Keppres No. 17 Tahun 1993 · Keppres Nomor 17 Tahun 1993
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Perbatubaraan Nasional — merupakan peraturan administrasi/pemberian tugas kepada aparat pemerintahan pusat.
Apakah ini Peraturan Baru?
Berdasarkan teks Keputusan Presiden yang disajikan, peraturan ini merupakan pembentukan suatu lembaga (Tim Perbatubaraan Nasional) dan tidak menyatakan bahwa ia menggantikan atau meniadakan suatu Keputusan Presiden atau peraturan lain. Dengan kata lain, diposisikan sebagai peraturan baru mengenai pembentukan dan tugas TPN.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks tidak terdapat rujukan atau ketentuan yang menyatakan penggantian terhadap Keputusan/Peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan adanya penggantian peraturan lain berdasarkan naskah ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Teks Keppres tidak memuat frasa atau pasal yang mengubah ketentuan peraturan lain. Dengan demikian, keputusan ini tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya.
Status Berlaku: Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 19 Februari 1993. Tidak ada keterangan dalam teks mengenai pencabutan, masa berlakunya dibatasi, atau ketentuan pengganti. Oleh karena itu, sampai ada peraturan selanjutnya yang mencabut atau mengubah Keppres ini, secara formal Keppres ini tetap berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan pembentukan TPN adalah untuk lebih menjamin pengembangan, pemanfaatan, dan pendayagunaan sumber daya batubara demi kepentingan pembangunan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Latar belakang kebijakan adalah kebutuhan koordinasi lintas sektor untuk perencanaan dan pelaksanaan industri perbatubaraan, baik hulu maupun hilir, termasuk pengembangan industri pengolahan batubara (bahan kimia/petro-kimia dan bahan bakar sintetis) serta pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dan peningkatan ekspor non-migas.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
TPN berkewajiban memberikan pengarahan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan industri perbatubaraan nasional (Pasal 2).
Ketua TPN berwenang membentuk Tim Kerja untuk membantu pelaksanaan tugas dengan jumlah dan keanggotaan yang ditetapkan oleh Ketua setelah mendengar pendapat anggota TPN (Pasal 3).
TPN wajib secara berkala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugasnya (Pasal 4).
Segala biaya pelaksanaan tugas TPN dibebankan kepada Departemen Pertambangan dan Energi (Pasal 5), sehingga ada kewajiban pembiayaan terhadap instansi tersebut.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Koordinasi lintas sektoral: melibatkan beberapa kementerian/instansi terkait demi kebijakan terpadu.
Pengarahan dan pengawasan sentral: adanya badan pengarah yang memberikan arahan dan melakukan kontrol atas pelaksanaan kebijakan perbatubaraan.
Kesinambungan kebijakan nasional: fokus pada pemanfaatan batubara untuk kebutuhan domestik dan pengembangan nilai tambah industri.
Tanggung jawab fiskal terpusat: pembiayaan kegiatan TPN ditanggung oleh Departemen Pertambangan dan Energi.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pembentukan TPN dengan susunan keanggotaan yang jelas (jabatan/jabatan fungsional di pemerintahan) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
Ketua TPN memegang kewenangan organisasi operasional: membentuk Tim Kerja sesuai kebutuhan setelah berkonsultasi dengan anggota TPN (Pasal 3).
Pelaporan berkala ke Presiden sebagai mekanisme akuntabilitas (Pasal 4).
Pembiayaan diatur melalui departemen terkait sehingga ada mekanisme penganggaran dan akuntabilitas keuangan via Departemen Pertambangan dan Energi (Pasal 5).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 Februari 1993 (Pasal 6). Dengan demikian implementasinya bersifat segera setelah penetapan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Teks Keppres tidak memuat ketentuan peralihan spesifik bagi badan atau struktur organisasi yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan TPN merupakan pengaturan organisasi baru pada tingkat koordinasi nasional; oleh karena itu, penunjukan pejabat berdasarkan jabatan (mis. menteri, ketua badan) menjadi mekanisme transisi praktis tanpa diatur ketentuan khusus.
Batas Waktu Penyesuaian:
Keppres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat pelaksanaan tugas bagi TPN maupun Tim Kerja. Penetapan selanjutnya mengenai jadwal kerja, laporan berkala dan tenggat akan bergantung pada keputusan internal TPN atau peraturan pelaksana yang mungkin diterbitkan kemudian.
Grandfathering Clauses:
Tidak terdapat ketentuan grandfathering atau pengaturan khusus yang mempertahankan hak/ketentuan lama bagi pihak tertentu dalam naskah Keppres ini.
Tidak mengatur sanksi