on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Also known as: UU 9/1951 · UU No. 9 Tahun 1951 · UU Nomor 9 Tahun 1951
Undang-Undang ini mengatur tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi, dan bidan secara rasional di seluruh Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mencegah penumpukan tenaga medis di suatu daerah sementara daerah lain kekurangan. Tujuannya adalah untuk mencapai pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Ketentuan substansial meliputi larangan praktik bagi dokter, dokter gigi, dan bidan di daerah yang dinyatakan tertutup oleh Menteri Kesehatan, dengan pengecualian bagi mereka yang telah praktik sebelum penutupan diumumkan. Larangan ini juga berlaku bagi mereka yang sebelumnya bekerja pada pemerintah dan kemudian membuka praktik partikelir. Terdapat pengecualian terhadap larangan ini bagi mereka yang bekerja pada pemerintah (militer atau sipil), mereka yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan, mereka yang membuka kembali praktik dalam waktu satu tahun setelah berhenti, dan dokter/bidan wanita yang suaminya ditempatkan di daerah tertutup.
Undang-undang ini tidak mengubah peraturan tentang surat izin dan pengesahannya sebagaimana diatur dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid".