For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 5/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date02 Desember 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentSumenep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan terminal di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi dan perlunya mengoptimalkan fungsi terminal sebagai simpul jaringan transportasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan terminal yang layak, memenuhi penyelenggaraan terminal sesuai peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna terminal.

Peraturan ini mengatur jenis terminal (penumpang dan barang), wilayah kewenangan terminal, fasilitas utama dan penunjang terminal penumpang dan barang, pembangunan terminal (termasuk penentuan lokasi, kelengkapan dokumen seperti rancang bangun, rencana induk terminal, analisa dampak lalu lintas, dan izin lingkungan), tugas dan tanggung jawab penyelenggara terminal (meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal), serta tata tertib terminal (termasuk kewajiban kendaraan untuk singgah di terminal, larangan menaikkan/menurunkan penumpang di luar terminal, dan larangan bagi pedagang dan orang di dalam terminal).

Penyelenggara terminal adalah Bupati yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal harus mendapatkan izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi terminal bagi pengguna fasilitas terminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).