For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 38/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 38 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen. Kantor ini merupakan unsur Lembaga Teknis Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang catatan sipil dan registrasi penduduk. Fungsi kantor meliputi perumusan rencana, pembinaan administrasi registrasi kependudukan, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak (khusus untuk non-Muslim dan golongan Eropa/Tionghoa), serta pengelolaan data registrasi penduduk. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Seksi Arsip Dokumentasi dan Perubahan, Seksi Registrasi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)