For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023

Also known as: PMK 97/2023 · PMK No. 97 Tahun 2023 · PMK Nomor 97 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 September 2023Publication Date:21 September 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeInsentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 September 2023
Publication Date21 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023. Insentif ini dialokasikan sebesar Rp3 triliun dan dibagi ke dalam empat kategori kinerja: penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Setiap kategori memiliki alokasi dana sebesar Rp750 miliar. Kinerja daerah dinilai berdasarkan data realisasi belanja, kepatuhan dalam penggunaan data, dan kinerja penanggulangan masalah terkait. Penyaluran insentif dilakukan dalam dua tahap, dengan syarat pelaporan dan rencana penggunaan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)