on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan
Also known as: Peraturan BPOM 16/2021 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengawas pangan dan penyuluh keamanan pangan melalui pelatihan yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan bagi pengawas pangan kabupaten/kota dan penyuluh keamanan pangan yang bertugas mengawasi dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan atau lembaga penyelenggara pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan pengalaman di bidang keamanan pangan. Peserta pelatihan harus memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk memiliki pengalaman di bidang pengawasan pangan atau penyuluhan keamanan pangan. Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan penilaian akhir berdasarkan capaian akademik dan sikap perilaku peserta.