on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Merangin 4/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Inovasi Daerah berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kriteria Inovasi Daerah meliputi mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan dapat direplikasi.
Inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, badan usaha milik daerah, dan anggota masyarakat. Setiap Perangkat Daerah wajib mengusulkan paling sedikit 1 (satu) Inovasi Daerah setiap tahun. Kepala Daerah menetapkan keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, yang dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Penerapan hasil Inovasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (jika mengakibatkan pembebanan kepada Masyarakat, pembatasan kepada Masyarakat, dan/atau pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau Peraturan Bupati (jika berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada Masyarakat). Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau anggota Masyarakat yang berprestasi dalam Inovasi Daerah.
Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah dan dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.